1. Pahami Payung Hukum Utama
- Ketahui bahwa perlindungan PMI terutama diatur dalam UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).
- UU ini menjamin hak PMI atas informasi, kontrak kerja yang jelas, jaminan sosial, dan bantuan hukum di semua tahap migrasi (sebelum, selama, dan setelah bekerja).
2. Pastikan Penempatan Resmi
- Pastikan penempatan melalui LP3MI/LP2MI terdaftar di BP2MI dan tercantum di sistem resmi (SISKOKTKLN), bukan jalur “penyalur gelap”.
- Penempatan ilegal sangat sulit dapat perlindungan hukum dan berisiko tinggi terhadap kekerasan, kerja paksa, dan penahanan kerja.
3. Periksa Kontrak Kerja Sebelum Tanda Tangan
- Pastikan ada perjanjian kerja tertulis (SPK) yang jelas mencantumkan: gaji, jam kerja, fasilitas, hak cuti, jenis pekerjaan, dan masa kerja.
- Kontrak harus disahkan oleh perwakilan RI (KBRI/PTSB) di negara tujuan; jika tidak disahkan, kontrak berisiko tidak terlindungi.
4. Kenali Hak Dasar PMI di Luar Negeri
Hak minimal yang harus diketahui PMI:
- Upah sesuai standar negara tujuan atau perjanjian kerja.
- Waktu kerja yang jelas, hari libur, dan cuti.
- Kondisi kerja dan tempat tinggal yang layak dan aman.
- Hak atas jaminan sosial dan bantuan hukum jika ada pelanggaran hak.
Selalu tanya: “Kalau saya tidak puas, mau lapor ke siapa?” (LP2MI, KBRI, BP2MI, atau lembaga bantuan hukum).
5. Jangan Serahkan Dokumen Penting
- Tips kunci: jangan menyerahkan paspor, kartu identitas, atau dokumen legal lain ke majikan atau agen.
- Jika dokumen ditahan, itu bisa jadi indikasi praktik kerja paksa; segera laporkan ke perwakilan RI setempat atau BP2MI.
6. Catat Data Majikan dan Kontak Darurat
- Simpan nomor dan alamat majikan, agen di luar negeri, serta kontak:
- KBRI/PTSB setempat
- BP2MI
- LP2MI penempatan
- Buat salinan kontrak (foto/foto scan) dan simpan di cloud atau kirim ke keluarga di Indonesia.
7. Kenali Jalur Lapor dan Bantuan Hukum
- Jika mengalami masalah (gaji tidak dibayar, dipukul, kerja di luar kontrak, dll), PMI berhak:
- Mengajukan pengaduan ke perwakilan RI (KBRI/PTSB).
- Mendapat bantuan hukum sesuai ketentuan UU PPMI.
- Di Indonesia, pendampingan juga bisa dilakukan oleh BP2MI, Dinas Tenaga Kerja provinsi/kabupaten, dan LBH/Lembaga Bantuan Hukum.
8. Selalu Ikut Pembekalan dan Pelatihan
- Sebelum berangkat, peserta wajib ikut pelatihan (PAPK) dan mendapat informasi hak dan kewajiban, termasuk tata cara resolusi masalah di luar negeri.
- Manfaatkan sesi tersebut untuk bertanya langsung ke pelatih atau petugas BP2MI/LP2MI.
9. Pantau Perubahan Aturan dan MOU bilateral
- Beberapa negara tujuan memiliki MOU bilateral yang mengatur hak dan perlindungan PMI (misalnya di Malaysia, Arab Saudi, Singapura).
- Perbarui info melalui situs BP2MI, KBRI, atau LP2MI resmi, bukan hanya dari agen atau informal.
10. Bangun Jejaring dan Komunitas PMI
- Gabung komunitas atau kelompok PMI di negara penempatan untuk saling mengingatkan dan melaporkan jika ada pelanggaran hak.
- Suara kolektif PMI lebih mudah dibantu perwakilan RI dan mitra LP2MI dibandingkan masalah satu per satu.