
Pemerintah memastikan setiap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berangkat secara prosedural memperoleh perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan ini mencakup masa sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga setelah masa kerja berakhir. Hal ini sebagai upaya memberi rasa aman dan kepastian bagi PMI.
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menegaskan, perlindungan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola penempatan dan keselamatan PMI di luar negeri.
Jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kini tidak hanya berlaku bagi pekerja di dalam negeri. Tapi juga bagi warga negara Indonesia yang bekerja secara resmi di luar negeri,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar dalam keterangan resminya, Rabu (8/4/2026).
Menurut dia, pekerja yang sebelumnya berstatus Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) akan resmi menjadi PMI setelah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan negara. Termasuk, mengikuti pelatihan kerja, sertifikasi, serta membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah proses verifikasi selesai dan semua persyaratan dipenuhi, Pemerintah akan menerbitkan Elektronik Pekerja Migran Indonesia (E-PMI) sebagai bukti resmi perubahan status dari CPMI menjadi PMI.
Hal penting yang harus diperhatikan setiap WNI yang ingin bekerja di luar negeri, memastikan penempatan tenaga kerja yang diikuti terdaftar secara resmi dan memenuhi seluruh prosedur yang telah ditetapkan negara,” ucap Muhaimin.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mencontohkan PMI yang diberangkatkan ke Jepang pada 3 April lalu, telah memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan karena mengikuti prosedur resmi Pemerintah.
Menurut pria yang akrab disapa Cak Imin itu, keterlibatan BPJS Ketenagakerjaan dalam penempatan PMI bertujuan memastikan para pekerja dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan nyaman di negara tujuan.
Saya ingin PMI kita bekerja dengan nyaman. Kepastian pendapatan dan perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini terus dioptimalkan,” tuturnya.
Menurutnya, perlindungan sosial bagi pekerja merupakan bagian penting dalam menjamin keamanan dan kenyamanan seluruh pekerja. Termasuk PMI selama bekerja di luar negeri.
Sumber: https://rm.id
4/6/2026