
JAKARTA, KOMPAS.TV- Masyarakat Indonesia kian tertarik menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Sayangnya, masih banyak calon pekerja yang terjebak penipuan akibat kurangnya informasi resmi tentang negara tujuan dan agen penyalur tenaga kerja.
Pemerintah melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyediakan sistem SISKOP2MI (Sistem Komputerisasi Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) untuk mencegah hal tersebut. Masyarakat dapat dengan mudah mengecek negara tujuan kerja yang terbuka secara legal serta agen atau perusahaan penempatan yang telah terdaftar resmi di BP2MI.
Fitur ini menjadi langkah penting dalam memastikan keamanan dan legalitas calon pekerja sebelum berangkat ke luar negeri. Dikutip dari laman resmi SISKOP2MI, berikut cara cek negara dan agen resmi untuk calon pekerja migran.
1. Akses Situs Resmi SISKOP2MI
Langkah pertama cara cek negara dan agen resmi untuk calon pekerja migran adalah membuka situs resmi BP2MI. Hal ini perlu diperhatikan karena banyak situs palsu yang meniru tampilan situs pemerintah untuk menipu calon pekerja migran.
Pastikan alamat situs diawali dengan “https” dan memiliki domain yang umum, menandakan situs tersebut merupakan milik lembaga resmi pemerintah Indonesia. Setelah masuk ke halaman utama, pengguna akan menemukan berbagai menu layanan yang disediakan BP2MI, termasuk data negara tujuan, lowongan kerja luar negeri, hingga daftar perusahaan penempatan tenaga kerja yang memiliki izin resmi.
2. Pilih Menu “Informasi Negara Tujuan”
Pada bagian menu utama, pilih opsi “Informasi Negara Tujuan”. Melalui menu ini, calon pekerja dapat mengetahui negara mana saja yang saat ini membuka kesempatan kerja secara legal untuk tenaga kerja asal Indonesia.
Data yang ditampilkan selalu diperbarui oleh BP2MI, sehingga masyarakat bisa mengetahui negara-negara mana yang sedang aktif menerima tenaga kerja dan sektor pekerjaan yang tersedia. Setiap negara biasanya memiliki ketentuan dan syarat kerja yang berbeda, termasuk usia minimal, kemampuan bahasa, dan jenis pekerjaan yang dibutuhkan.
Calon pekerja dapat menyiapkan dokumen dan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan negara tujuan.
3. Cek “Daftar PPTKIS atau P3MI Resmi”
Langkah cara cek negara dan agen resmi untuk calon pekerja migran selanjutnya adalah memeriksa daftar Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau sebelumnya dikenal sebagai PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta). Melalui fitur ini, calon pekerja bisa memastikan apakah agen atau perusahaan penyalur tenaga kerja yang menawarkan pekerjaan di luar negeri sudah memiliki izin resmi dari BP2MI.
Caranya cukup klik menu “Daftar P3MI” di situs SISKOP2MI, lalu ketik nama perusahaan penempatan pada kolom pencarian. Pastikan perusahaan tersebut terdaftar dan aktif.
Jika nama perusahaan tidak muncul dalam daftar, maka besar kemungkinan perusahaan tersebut tidak memiliki izin resmi dan perlu diwaspadai. Hindari menyerahkan dokumen pribadi atau uang dalam bentuk apa pun kepada agen yang tidak terdaftar.
4. Lihat Negara dan Jenis Pekerjaan yang Ditangani
Selain nama perusahaan, sistem juga menampilkan negara tujuan dan sektor kerja yang ditangani oleh setiap P3MI.
Misalnya, ada perusahaan yang fokus menempatkan pekerja di sektor formal seperti perawat di Jepang, teknisi di Korea Selatan, atau pekerja manufaktur di Taiwan.
Ada juga perusahaan yang menangani sektor informal seperti asisten rumah tangga di Hong Kong atau Singapura. Informasi ini sangat penting untuk memastikan kesesuaian antara minat calon pekerja dan spesialisasi perusahaan penempatan
5. Periksa Status Legalitas Perusahaan
Setiap P3MI memiliki nomor izin resmi yang diterbitkan oleh BP2MI. Nomor ini dapat digunakan untuk memverifikasi legalitas perusahaan.
Calon pekerja juga dapat melihat apakah izin perusahaan masih aktif, sedang dalam masa perpanjangan, atau sudah dicabut. Jika izin sudah dicabut, maka perusahaan tersebut tidak boleh melakukan aktivitas perekrutan atau penempatan tenaga kerja migran.
Selain itu, masyarakat bisa mengonfirmasi status perusahaan dengan menghubungi call center BP2MI atau melalui kantor BP2MI terdekat di daerah masing-masing. Petugas akan membantu memverifikasi informasi yang dibutuhkan.
6. Manfaatkan Layanan “Lowongan Kerja Luar Negeri Resmi”
BP2MI juga menyediakan fitur lowongan kerja luar negeri yang dapat diakses secara terbuka di situs SISKOP2MI. Di dalamnya, tercantum berbagai posisi yang sedang dibutuhkan oleh perusahaan atau pemberi kerja di negara-negara mitra, lengkap dengan syarat, gaji, fasilitas, dan masa kontrak.
Calon pekerja dapat mendaftar secara mandiri dan aman, tanpa melalui calo atau perantara yang tidak bertanggung jawab.
Sistem ini juga membantu menghubungkan calon pekerja langsung dengan perusahaan resmi, sehingga proses seleksi dan pelatihan menjadi lebih transparan.
7. Waspadai Agen Ilegal dan Modus Penipuan
BP2MI mencatat, banyak kasus penipuan bermodus penempatan kerja luar negeri yang melibatkan agen tidak resmi.
Modusnya beragam, mulai dari penawaran kerja dengan gaji tinggi tanpa seleksi, janji berangkat cepat, hingga permintaan biaya administrasi besar di awal proses.
Tanda-tanda agen ilegal yang perlu diwaspadai antara lain:
Tidak memiliki alamat kantor tetap atau nomor izin BP2MI.
Tidak memberikan kontrak kerja resmi.
Menyimpan paspor atau dokumen pribadi calon pekerja.
Meminta uang dengan alasan “biaya keberangkatan” tanpa bukti resmi.
Calon pekerja sebaiknya selalu berkonsultasi dengan petugas BP2MI atau dinas tenaga kerja setempat sebelum mengambil keputusan. Segera laporkan ke BP2MI melalui kanal pengaduan resmi jika menemukan agen mencurigakan.
4/6/2026