1. Baca dan pahami kontrak sebelum tanda tangan
- Periksa: gaji, jam kerja, hari libur, tempat kerja, jenis pekerjaan, fasilitas (makan, tempat tinggal), dan biaya yang harus dibayar.
- Jika ada pasal yang tidak dimengerti, minta agen/PJTKI atau petugas BP2MI menjelaskan dan catat semua jawaban (chat, foto, rekaman suara).
2. Samakan kontrak di Indonesia dan di negara tujuan
- Pastikan isi kontrak di Indonesia (buku KJB/KTKLN) sama dengan kontrak di negara tujuan; jika berbeda, itu sudah pelanggaran hak.
- Jika kontrak di luar negeri tidak sesuai, segera minta salinan kontrak, foto dokumen, dan kirim ke KJRI/BP2MI/Polisi/NGO terdekat.
3. Dokumentasi adalah senjata utama
- Simpan:
- Kontrak asli (fotokopi/foto).
- Slip gaji, jadwal kerja, pesan WhatsApp, foto bukti kerja lembur, penahanan paspor, atau pelecehan.
- Tulis kronologis: kapan mulai kerja, jam masuk, jam pulang, dan tanggal pelanggaran (misal: gaji tidak dibayar, dipindah job desk, dipotong biaya).
4. Langkah awal jika kontrak dilanggar
- Hubungi agen/PJTKI dan KJRI atau hotline Perlindungan PMI (Kemnaker/BP2MI) secara tertulis (chat/email) dan simpan bukti.
- Ajukan permintaan tertulis: minta dibayar gaji, diperbaiki jam kerja, atau dihentikan pelecehan; umumnya negosiasi dulu sebelum lanjut ke jalur hukum.
5. Manfaatkan mekanisme hukum dan perlindungan
- UU PMI memberi jalur: mediasi, bantuan hukum, hingga pengaduan ke pengadilan jika majikan atau agen melanggar kontrak.
- Jika dibutuhkan, PMI bisa dibantu Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Konsulat, atau NGO yang fokus pada PMI untuk proses gugatan, restitusi gaji, atau pemulangan.
6. Trik praktis saat kontrak dibuat
- Jangan tanda tangan kontrak kosong; pastikan semua kolom terisi (gaji, jam kerja, masa kerja, penempatan).
- Jika agen atau majikan tidak mau revisi, minta klarifikasi tertulis dan segera konsultasi dengan petugas BP2MI/petugas Bursa Kerja Luar Negeri (BKLN) sebelum berangkat.
7. Cek dan cegah sebelum berangkat
- Konfirmasi kembali:
- Apakah pekerjaan sesuai Sertifikat Uji Kompetensi/analisis profesi.
- Apakah ada biaya “tambah” yang tidak sesuai kontrak.
- Jika sudah mencium sinyal tidak jelas (janji tidak tertulis, kontrak tidak diberi, atau tekanan saat tandatangan), segera tinggalkan kegiatan dan laporkan.