Hak cuti dan libur PMI sangat bergantung pada kontrak kerja dan hukum negara tujuan, sehingga perlindungan utamanya ada di: isi perjanjian kerja, aturan negara tujuan, dan payung UU 18/2017 di Indonesia. Agar hak ini benar‑benar terlindungi, PMI perlu mengamankan bukti tertulis sejak sebelum berangkat, disiplin mencatat pelanggaran, dan tahu jalur pengaduan resmi di negara penempatan maupun Indonesia.
Pahami dasar hukumnya
- UU 18/2017 menjamin PMI berhak atas perlindungan selama bekerja, termasuk penyelesaian hak kalau hak‑hak (misalnya cuti/istirahat) tidak dipenuhi setelah atau saat kontrak berjalan.
- Kepulangan PMI karena cuti diakui sebagai salah satu alasan sah berhenti sementara dari negara penempatan tanpa memutus kontrak kerja.
Pastikan kontrak kerja tertulis jelas
- Sebelum tanda tangan, pastikan di kontrak tertulis: hari libur mingguan (minimal 1 hari/minggu), lama cuti tahunan berbayar, cuti sakit, dan prosedur pengajuan cuti (harus tertulis, jangan hanya lisan).
- Untuk negara tertentu (misalnya Malaysia, Taiwan), hukum lokal sudah mengatur hak libur mingguan dan cuti tahunan minimal; pastikan angka di kontrak tidak lebih rendah dari ketentuan hukum negara setempat.
Simpan semua dokumen dan bukti
- Simpan salinan: kontrak kerja, surat izin cuti, tiket, slip gaji, dan chat dengan agen/majikan terkait permohonan cuti atau penolakan cuti.
- Saat cuti ke Indonesia, bawa dan jaga semua dokumen penting (paspor, ARC/izin tinggal, izin masuk kembali) agar status kerja tetap aman dan tidak dianggap mengundurkan diri.
Cara mengajukan dan menolak pelanggaran
- Ajukan cuti dan libur sesuai prosedur di kontrak: biasanya melalui pemberitahuan tertulis beberapa minggu sebelum tanggal cuti, dengan konfirmasi tertulis dari majikan/agensi.
- Jika majikan memaksa tetap bekerja di hari libur atau menolak cuti tanpa alasan yang sah, sampaikan keberatan secara tertulis, simpan bukti, dan hindari menyetujui pemotongan hak tanpa bukti tertulis.
Jalur bantuan jika hak dilanggar
- Segera hubungi: pelindung PMI di KBRI/KJRI atau KDEI, hotline layanan PMI, dan organisasi pekerja/buruh migran di negara tujuan jika hak libur dan cuti dihilangkan atau dibayar tidak sesuai.
- Jika setelah pulang hak cuti atau gaji hari libur belum dibayar, PMI bisa meminta fasilitasi penyelesaian hak melalui instansi pemerintah Indonesia yang mengurus kepulangan dan penyelesaian hak PMI.